Beberapa hari kemarin, masyarakat di hebohkan oleh Pemberitaan
mengenai beberapa Media Massa Islam yang di blokir oleh Kominfo atas
laporan BNPT karena diduga menyebarkan ajaran radikalisme Islam,
menyelintir Quran dan Sunnah, dan dicuragi sebagai media yang
terafiliasi terhadap gerakan terorisme.
Mendengar berita tersebut penulis sempat membuktikan sendiri, apakah
betul atau sekedar hoax belaka, karena ternyata dari 17 media islam yang
di blokir ada salah satu media yang menjadi konsumsi penulis untuk
meng-upgrade berita islam internasional yaitu eramuslim.com, ternyata memang betul media itu di blokir oleh provider yang penulis gunakan.
Sempat penulis menyatakan pendapat mengenai sebuah kekeliruan BNPT
dalam menilai mediamasa islam yang di blokir adalah tidak tepat sasaran
di facebook. Namun di sini penulis mencoba untuk mengkaji lebih jauh
kasus diatas dari sisi hukum.
Payung hukum BNPT adalah Peraturan Presiden (Perpres) No 46 tahun 2010
dan berikut beberapa penjelasan mengenai BNPT, Tugas dan Wewenang nya,
berdasarkan Perpres diatas:
Pasal 1
(1) Badan Nasional Penanggulangan Terorisme yang selanjutnya disebut BNPT adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
(2) BNPT berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
(3) BNPT dipimpin oleh seorang Kepala.
Pasal 2
(1) BNPT mempunyai tugas :
a. Menyusun kebijakan, strategi,dan program nasional di bidang penanggulangan terorisme;
b. Mengkoordinasikan
instansi pemerintah terkait dalam pelaksanaan dan melaksanakan
kebijakan di bidang penanggulangan terorisme;
c.
Melaksanakan kebijakan dibidang penanggulangan terorisme dengan
membentuk Satuan Tugas-Satuan Tugas yang terdiri dari unsur-unsur
instansi pemerintah terkait sesuai dengan tugas,fungsi, dan kewenangan
masing-masing.
(2) Bidang penanggulangan terorisme
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pencegahan, perlindungan,
deradikalisasi, penindakan, dan penyiapan kesiapsiagaan nasional.
Dalam Perpres di atas, ada 2 ayat yang mengatur mengenai tugas BNPT
lihat Pasal 2 di atas, ayat pertama menjelaskan bahwa BNPT bertugas
untuk menyusun kebijakan dan strategi untuk menanggulangi bahaya
terorisme, kemudian BNPT juga bertugas untuk berkoordinasi dengan
instansi pemerintah, terkait pelaksanaan kebijakan dalam penanggulangan
terorisme. Artinya BNPT tidak dapat bekerja sendiri dalam menanggulangi
terorisme, seperti contohnya kasus Pemblokiran Media Massa Islam, BNPT
tidak bisa memblokir situs-situs tersebut secara internal tanpa
dikoordinasikan dengan instansi pemerintahan terkait dalam hal ini
adalah KemenKominfo, Artinya BNPT tidak memiliki kewenangan memblokir
situs-situs media Islam, ini perlu disampaikan agar tidak terjadi
misspresepsi yang menyebutkan bahwa BNPT telah memblokir situs media
Islam, karena diberita banyak disebutkan bahwa BNPT blokir 17 situs
Media Islam, atau hal yang serupa yang menunjuk BNPT sebagai subjek yang
memblokir situs media Islam, padahal BNPT sama sekali tidak berwenang
melakukan hal tersebut. Selanjutnya BNPT atas dasar melaksanakan tugas
menanggulangi bahaya terorisme seperti yang dijelaskan dalam pasal 2
Perpres No 46 tahun 2010 berkoordinasi bersama Kominfo terkait beberapa
media massa islam yang diduga atas laporan masyarakat memuat ajaran
radikalisme Islam.
Yang harus
dipertanyakan adalah, “Kapan Laporan BNPT masuk ke KemenKominfo?” jika
memang laporan itu bisa dibuktikan secara empiris masuk ke bagian
administrasi KemenKominfo, “Berapalama KemenKominfo melakukan kajian dan
analisa terhadap data-data dalam laporan BNPT atas tuduhan terhadap
sebagian Media Islam yang menyebarkan ajaran Radikalisme?” "Mengapa
tiba-tiba isu ini mencuat di atas isu kenaikan BBM?" mungkin sedikit
orang yang berfikir kearah ini, karena perlu kita ketahui bersama bahwa
administrasi setingkat Kementrian itu bukan lagi administrasi layaknya
OSIS di SMA atau BEM di Kampus. Artinya BNPT tidak bisa hanya secara
lisan melaporkan beberapa situs islam yang memuat ajaran radikalisme,
dan berkoordinasi langsung untuk memblokir situs-situs tersebut tanpa
data yang valid sebagai bukti otentik dan menjadi landasan terhadap
KemenKominfo untuk memblokir situs-situs tersebut.
Sejauh ini penulis sangat kesulitan untuk mendapatkan data-data bahwa
BNPT secara administratif telah telah memenuhi prosedur untuk
berkoordinasi bersama kominfo dalam hal memblokir situs-situs yang
dianggap telah mengajarkan radikalisme, karena keterbatasan penulis
sebagai bagian dari masyarakat biasa, diluar petugas kedua instansi
tersebut. Disini BNPT tidak terbuka dalam mengumumkan data-data yang
mereka kumpulkansebagai bukti otentik untuk mengajukan pemblokiran
kepada Kominfo. Penulis telah beberapa kali mengunjungi situs www.bnpt.go.id
di sana tidak dimuat data-data mengenai tuduhan terhadap beberapa media
Islam yang diduga mengajarkan radikalisme, justru yang banyak dimuat
hanyalah mengenai alasan mengapa radikalisme / situs yang memuat ajaran
radikalisme perlu diblokir, atau memuat beberapa dukungan terhadap
pemblokiran media massa Islam.
Penulis
sendiri sangat meragukan bahwa ke-17 media massa yang dianggap
menyebarkan ajaran radikalisme oleh BNPT seluruhnya adalah benar. Karena
ternyata salahsatu dari ke-17 media massa islam yang di blokir adalah
media Islam yang sering penulis gunakan untuk mengupdate berita Islam
Internasional, bahkan media massa islam tersebut gencar memberitakan
akan bahaya nya aliran-aliran sesat Islam seperti syi’ah, ahmadiyyah,
JIL, dll. Tidak sedikit juga media massa islam tersebut memuat berita
perkembangan Islam dunia yang tidak dimuat di Televesinasional, seperti
Perkembangan perang Palestina dan Israel, Langkah-langkah diplomatik
para pemimpin Islam dalam politik Internasional, dll.
Anggaplah bahwa benar adanya BNPT telah menyerahkan laporan berisi
data-data tentang media islam yang mengajarkan radikalisme. Maka berapa
lama kominfo melakukan kajian dan analisa terhadap data-data tersebut?
atau pertanyaan yang mungkin lebih pas, Sudahkah kominfo melakukan
kajian terhadap data-data yang diberikan BNPT mengenai beberapa media
massa Islam yang dianggap telah mengajarkan radikalisme? Karena tadi,
penulis yakin bahwa kominfo tidak tepat sasaran terhadap beberapa media
massa Islam yang telah di blokir, karena salah satunya adalah media
islam yang sering dikonsumsi oleh penulis, yang isinya memuat tentang
berita perkembangan Islam Internasional, pernah juga memuat mengenai
sejarah pahlawan muslim di Indonesia, menguak kesesatan syi’ah,
ahmadiah, JIL, dll.
Dalam kasus ini ada
2 instansi pemerintahan terkait yang melakukan koordinasi, seperti yang
diketahui pada pembahasan sebelumnya instansi tersebut adalah BNPT dan
Kominfo. BNPT sebagai instansi yang bertanggung jawab atas
penanggulangan terorisme dan KemenKominfo yang bertanggung jawab atas
jaringan media massa Nasional. Oleh karena itu dalam kasus ini karena
bersangkutan dengan Media, maka BNPT melakukan koordinasi dengan
KemenKominfo. Kedua Instansi ini berada langsung dibawah presiden,
artinya mereka diangkat oleh presiden dan diberhentikan oleh presiden.
Seharusnya dari sini kita mulai sadar ke mana arah dari kasus
Pemblokiran Media massa Islam ini.
Sebetulnya kasus ini menurut penulis, tidak dapat dikaitkan dengan isu
bahwa kominfo melanggar UU Kebebasan Press, dan isu lainnya yang
berkaitan dengan kebebasan Press, karena di sini Pertama, tidak ada
dampak pidana bagi para wartawan atau orang-orang yang terkait pada
media massa Islam yang diblokir tersebut Kedua, yang melaporkan di sini
adalah BNPT dengan dasar “laporan dari masyarakat terkait beberapa media
islam yang menyebarkan ajaran radikalisme” artinya laporan di sini
datang dari masyarakat yang menandakan bahwa ada pihak yang dirugikan.
Coba baca secara teliti UUD 1945 pasal 28F, disana dijelaskan memang
semua orang bebas untuk mencari, mendapatkan, menyebarkan, mengolah
informasi dsb, dan menggunakan semua saluran yang ada untuk menyampaikan
hal tsb, “dan tidak merugikan orang lain”. Sedangkan dalam kasus ini
menurut BNPT masyarakat dirugikan berdasarkan laporan dari masyarakat
itu sendri mengenai media islam yang memuat ajaran radikalisme.
Banyak orang yang mengatakan bahwa pemblokiran media massa Islam adalah
bentuk dari diskriminasi, bahkan ada yang berfikir bahwa pemblokiran
media islam tersebut telah mencederai hati-hati orang muslim, atau
mengatakan umat muslim akan bersatu untuk melawan kasus ini, juga ada
yang mengatakan pemblokiran ini justru akan mempersatukan umat muslim.
Pertanyaan nya adalah apakah orang yang berbicara demikian itu betul
adalah seorang yang rajin mengkonsumsi media Islam tersebut? atau hanya
terbawakan isu saja dan hanya sekedar ikut-ikutan saja? Yang sebelumnya
bahkan ia tidak tahu bahwa media-media islam tersebut ada. Karena
ternyata pengunjung daripada media islam dengan media sekuler itu jauh
lebih banyak media sekuler, hal ini dapat teman-teman buktikan dengan
mengunjungi dan membandingkan situs sekuler dengan situs Islam (coba
memakai VPN untuk mengunjungi situs Islam yang diblokir). Coba
teman-teman lihat iklan yang dimuat dikedua media tersebut, iklan apa
saja yang ada di situs sekuler dan di situs Islam. Hal tersebut dapat
membuktikan tingkatan pengunjung, karena seorang marketing pasti
berfikir bahwa iklannya harus dilihat oleh banyak orang, Sehingga mereka
akan memasang iklan di situs-situs yang telah mereka analisis memiliki
banyak pengunjung. Iklan di media sekuler biasanya adalah produk-produk
terkenal, sedangkan di media Islam sering kali memuat iklan mengenai
obat herbal atau produk kecantikan Muslimah.
Artinya bukan berarti penulis menyalahkan respon tersebut atau
bermaksud Offence terhadap orang-orang yang kebetulan seperti itu,
artinya
perbuatanseperti itu adalah sebuah kekeliruan yang harus dibenahi.
Namun mari kita berfikir cerdas, ada apa dibalik ini semua? Mengapa bisa
dua instansi pemerintahan yang terlihat secara tiba-tiba berkoordinasi
memblokir media islam, dan berita tersebut langsung menyebar, padahal
asalnya banyak orang yang tidak tahu media-media Islam tersebut?
Lalu kemudian banyak orang yang mengira bahwa kasus ini adalah pesanan
orang-orang syi'ah, yap betul saya juga berfikir begitu, karena saya
sempat bertanya dari ke-17 media / situs Islam yang di blokir brp situs
syi'ah yang kena? tapi untuk menuduh hal seperti itu kita mesti membuka
mata kita melihat peta politik syi'ah di Indonesia. Artinya jika betul
Syi'ah sudah dapat mengendalikan BNPT dan KemenKominfo, ini sangat
bahaya bagi umat muslim, karena Kemenkominfo atau BNPT bukanlah instansi
pemerintahan yang kecil, artinya orang yang dapat mengendalikan hal
tersebut adalah orang yang memiliki pengaruh besar, memiliki jabatan
yang cukup tinggi dan disegani dan orang syiah telah menduduki posisi
tersebut jika memang betul hal ini adalah pesanan syi'ah. Namun penulis
mencoba berfikir lain, memang perlu dilakukan kajian lebih mendalam
mengenai peta politik syi'ah di Indonesia sehingga kita bisa menebak ini
agenda syi'ah atau justru kita tergiring opini, disini penulis bukan
ingin membela syi'ah, namun penulis rasa kekuatan politik syi'ah tidak
sebesar itu sampai bisa mengendalikan ke 2 instansi pemerintah, cobalah
kepada rekan-rekan lain dari mahasiswa ilmu politik menganalisis hal
ini, sebagai bentuk pencerdasan politik terhadap masyarakat. Coba
teman-teman renungkan, siapa orang terdekat yang dapat mengendalikan 2
instansi pemerintah ini? orang tersebut punya kebijakan, kekuatan, dan
jabatan langsung di atas kedua instansi tersebut. Mari kita review
sedikit mengenai BNPT dan Kemenkominfo, lihat pasal 1 Perpres No 46
tahun 2010, disana dikatakan bahwa BNPT berada langsung di bawah
presiden, maksudnya kepala BNPT itu dipilih dan diberhentikan oleh
presiden. Sama dengan posisi menteri, mereka di pilih berdasarkan hak
priogrative presiden, dan diberhentikan oleh presiden.
Jelas-jelas ini adalah sebuah pengalihan isu Presiden, dari kenaikan
harga BBM, Sembako, Supremasi hukum yang kacau balau, koruptor yang
dilepaskan, narkoba, dan lain sebagainya. Dan dampak terdekat dari kasus
ini adalah, keuntungan bagi aliran-aliran sesat Islam seperti Syi'ah
karena media yang gencar memerangi aliran-aliran sesat itu kini di
blokir oleh kominfo, mereka tidak perlu repot-repot beraudiensi dengan
instansi pemerintahan untuk memblokir situs-situs yang memerangi mereka,
tanpa disengaja justru mereka dapat keuntungan dari pengalihan isu ini.
Jika posisi kita sebagai
konsumen, mengapa perlu repot-repot mengutuk mencaci maki menghina
menuntut BNPT atau Kominfo, cukup saja dengan memakai aplikasi VPN kita
bisa kembali membuka situs-situs Islam tersebut dan mengkonsumsi
beritanya. Sehingga kita dapat kembali fokus terhadap permasalahan lain
yang jauh lebih penting yang sudah seharusnya diselesaikan. Dan saya
yakin orang-orang yang berjihad tidak akan berhenti sampai disini untuk
memerangi kebatilan di Negeri ini, pemblokiran media islam tersebut
adalah sebagai formula Allah SWT untuk menyatukan Press Muslim untuk
tetap konsisten dalam memerangi virus-virus sekularisme, kapitalisme,
liberalisme, komunisme dan isme lainnya yang bertentangan dengan Islam
melalui jalan yang sama atau jalan baru yang jauh lebih efektif
Wallahu'alam bis shawaab
EmoticonEmoticon